Permenkes 13 Tahun 2025 Mengubah Sistem Remunerasi di Indonesia: Dari “Jaspel” ke Desain Penghasilan yang terstruktur

Author
Januari 21, 2026
3369 views
featured_image
Kesehatan Rujukan
Author : Galih Endradita M Dr., Sp.FM., FISQua
4 bulan yang lalu

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menata ulang cara fasilitas pelayanan kesehatan mengelola penghasilan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Titik beratnya bukan semata “berapa besar dibagi”, melainkan bagaimana sistem penghasilan dibangun: mulai dari komponen upah, kepastian penghasilan dasar, hubungan kerja, transparansi struktur-skala upah, hingga penguatan imbalan berbasis unit cost dan jalur klinis. Regulasi ini ditetapkan pada 8 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Di lapangan, perubahan ini biasanya terasa sebagai “perubahan sistem remunerasi”—karena Permenkes menggeser praktik yang sering dominan berbasis variabel (insentif/jasa) menjadi sistem yang lebih legal-formal, terdokumentasi, dan terukur. 

1) Penghasilan Didefinisikan Lebih Jelas: Upah + non-Upah

Permenkes menegaskan tenaga medis/tenaga kesehatan berhak menerima penghasilan yang layak berupa Upah dan pendapatan non-Upah (Pasal 214 ayat (1)). Pendapatan non-Upah dijelaskan sebagai pembayaran uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan (Pasal 214 ayat (9)). 

Mengapa ini mengubah remunerasi? Karena penghasilan tidak lagi dipahami hanya “jasa pelayanan”, melainkan gabungan komponen yang masing-masing punya fungsi dan dasar kelola.

2) Komponen Upah Jadi “Desain”: Ada Pilihan, Tapi Harus Tertib

Upah dapat disusun dalam beberapa komposisi: tanpa tunjangan; upah pokok + tunjangan tetap; upah pokok + tunjangan tidak tetap; atau upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap (Pasal 214 ayat (2)). Tunjangan tetap dan tidak tetap juga dipilah jelas (Pasal 214 ayat (3)–(4)). 

Ini mendorong fasilitas pelayanan kesehatan berhenti mengandalkan “paket-paket informal”, dan mulai membangun struktur penghasilan yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

3) Penghasilan Dasar Diperkuat: Upah Minimum dan Ambang 75% Upah Pokok

Permenkes mewajibkan upah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum (Pasal 216 ayat (3)). Bahkan, bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap (atau ditambah tunjangan tidak tetap), upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 216 ayat (4)–(5)). 

Efek kebijakan: sistem remunerasi terdorong menjadi lebih stabil—penghasilan dasar tidak boleh terlalu “tipis” dibanding variabel.

4) Hubungan Kerja Diutamakan, Kemitraan Dibatasi—dan Dikaitkan dengan Akreditasi

Permenkes memerintahkan pimpinan fasyankes/pemberi kerja mengutamakan Hubungan Kerja dan meminimalkan Hubungan Kemitraan (Pasal 217 ayat (1)). Rasio hubungan kerja vs kemitraan bahkan menjadi parameter penilaian akreditasi (Pasal 217 ayat (2)), dan rasio maksimal kemitraan ditetapkan Menteri (Pasal 217 ayat (3)). 

Di banyak rumah sakit/klinik, poin ini memicu penataan ulang kontrak, status, serta konsekuensi penghasilan—karena remunerasi akan sulit rapi bila hubungan kerja/kemitraan tidak jelas.

5) Struktur dan Skala Upah Wajib Transparan dan Masuk Perjanjian Kerja

Fasyankes wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala upah (Pasal 219 ayat (1)); wajib diinformasikan kepada tenaga; dan harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja (Pasal 219 ayat (2)). 

Lebih jauh, pelanggaran ketentuan terkait Pasal 217 dan Pasal 219 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penyesuaian status akreditasi dan/atau pencabutan perizinan berusaha (ketentuan sanksi administratif pada bagian sanksi). 

6) Imbalan Jasa “Dinaikkan Kelasnya”: Berbasis Hasil, Unit Cost, dan Clinical Pathway

Imbalan jasa ditetapkan berdasarkan satuan hasil sesuai jumlah pasien dan jenis pelayanan yang disepakati (Pasal 221). Dalam menghitung imbalan jasa, fasyankes dapat menggunakan unit cost dengan menyusun clinical pathway tiap diagnosis/perawatan (Pasal 222). 

Ini titik transformasi remunerasi: imbalan jasa tidak idealnya sekadar “pembagian pendapatan”, melainkan berbasis standar proses klinis dan perhitungan biaya.

7) Tunjangan Kinerja: Berbasis Indikator Individu dan Unit

Tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan capaian kinerja dan produktivitas secara berkala (Pasal 223 ayat (1)), disesuaikan kemampuan keuangan fasyankes (Pasal 223 ayat (2)), serta dihitung dari indikator kinerja individu dan unit (Pasal 223 ayat (3)–(4)). 

Maknanya: remunerasi makin terhubung dengan sistem manajemen kinerja, bukan sekadar senioritas atau negosiasi informal.

Di Sini Peran Konsultan Manajemen Kesehatan IKKESINDO Menjadi Kunci

Perubahan “arsitektur remunerasi” seperti ini sering gagal bukan karena pasalnya kurang jelas, melainkan karena fasilitas pelayanan kesehatan kesulitan menerjemahkan pasal menjadi desain sistem, SOP, formula, data, dan kontrak. Di titik inilah peran Konsultan Manajemen Kesehatan—termasuk yang berhimpun di IKKESINDO—menjadi relevan.

IKKESINDO menempatkan diri sebagai wadah yang menghimpun dan mengembangkan konsultan kesehatan/konsultan manajemen kesehatan, serta menyediakan kanal seperti “Cari Konsultan” dan “Konsultasi Ahli” untuk kebutuhan pendampingan. 
IKKESINDO juga menyelenggarakan pelatihan & sertifikasi Konsultan Manajemen Kesehatan (KMK) secara berkala. 
Di platform pembelajarannya, IKKESINDO menjelaskan pelatihan konsultasi manajemen kesehatan mencakup strategi pengelolaan rumah sakit, analisis data, hingga manajemen risiko. 

Permenkes 13 Tahun 2025 pada praktiknya “mengubah sistem remunerasi” karena memindahkan pusat gravitasi dari pembagian variabel yang sering tidak terdokumentasi, menuju sistem penghasilan yang berbasis hubungan kerja, transparansi struktur-skala upah, indikator kinerja, serta imbalan jasa yang ditopang unit cost dan clinical pathway. 

Agar transformasi ini tidak berhenti sebagai dokumen, peran konsultan manajemen kesehatan (termasuk ekosistem yang dihimpun IKKESINDO melalui konsultasi ahli serta pelatihan/sertifikasi KMK) menjadi “jembatan” dari pasal ke sistem: mendesain, menguji, mengimplementasikan, dan mengawal kepatuhan—termasuk menekan risiko sanksi administratif ketika fasilitas tidak patuh pada kewajiban kunci seperti Pasal 217 dan Pasal 219. 

Artikel Terkait