Fasyankes (Termasuk Rumah Sakit) Wajib Susun Perencanaan SDM Kesehatan: Pendekatan Institusi (Permenkes 13/2025)
Permenkes 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk rumah sakit) wajib menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan agar ketersediaan SDM benar-benar sesuai kebutuhan layanan. Dalam pendekatan institusi, perencanaan ini disusun berbasis kebutuhan di tingkat fasilitas (bukan sekadar asumsi atau kebiasaan). Rujukan utama untuk pendekatan institusi ada pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Selain itu, penyusunan perencanaan juga didorong untuk memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, agar perencanaan berbasis data, mudah ditinjau, dan akuntabel. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 8 ayat (4))
1) Dua metode yang diakui dalam Pendekatan Institusi
Permenkes memberi dua jalur metode yang sah untuk menyusun perencanaan SDM melalui pendekatan institusi, yaitu:
- Analisis beban kerja kesehatan, dan/atau
- Standar ketenagaan minimal.
(rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a–b)
Tujuan akhirnya bukan hanya “mengisi formasi”, tetapi memastikan ketersediaan SDM melalui tiga pengungkit: pendayagunaan, pelatihan, dan pengembangan karier. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a–c)
2) Metode Analisis Beban Kerja: inti perencanaan SDM yang berbasis layanan
Dalam metode analisis beban kerja, kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dihitung dari beban kerja riil di fasilitas atau unit kerja, baik milik pemerintah maupun masyarakat. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 10 ayat (1))
Cara menyusunnya dilakukan melalui dua pendekatan penghitungan:
- untuk fasilitas/unit kerja pemerintah: mengikuti standar pelayanan menurut jenis fasyankes yang ditetapkan Menteri, dan
- untuk fasilitas milik masyarakat: mengikuti kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
(rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 10 ayat (2) huruf a–b)
Dalam praktik, penyusunan analisis beban kerja wajib memperhatikan faktor kunci:
- kompetensi dan kewenangan,
- norma waktu,
- volume kerja, dan
- waktu kerja efektif.
(rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 10 ayat (3) huruf a–d)
Permenkes juga membuka ruang faktor lain sesuai kebutuhan (misalnya kompleksitas kasus, pola rujukan, BOR/LOS, variasi shift, atau layanan unggulan), sepanjang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 10 ayat (4)) Hasil perencanaan melalui analisis beban kerja disusun untuk horizon maksimal 5 tahun dan dapat ditinjau setiap tahun agar adaptif terhadap perubahan layanan, regulasi, teknologi, dan beban kasus. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 10 ayat (5))
3) Metode Standar Ketenagaan Minimal: khusus untuk fasilitas yang baru/akan didirikan
Bagi fasyankes yang baru atau akan didirikan, kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dihitung menggunakan standar ketenagaan minimal yang ditetapkan oleh Menteri dan berlaku untuk fasyankes milik pemerintah maupun masyarakat. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 11 ayat (1)–(3))
Dalam penerapannya, standar ketenagaan minimal memperhatikan:
- jumlah dan jenis tenaga, serta
- kemampuan pelayanan fasyankes (misalnya kelas/jenis layanan, unit prioritas, dan level kompetensi).
(rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 11 ayat (4) huruf a–b)
4) Siapa yang wajib menyusun dan kepada siapa dilaporkan?
Tanggung jawab penyusunan perencanaan pendekatan institusi berada pada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Direktur RS). (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 12 ayat (1)) Selanjutnya, dokumen perencanaan tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, atau pemerintah pusat sesuai kewenangannya. (rujukan: Permenkes 13/2025 Pasal 12 ayat (2)) Peran Konsultan Manajemen Kesehatan: memperkuat kepatuhan, data, dan eksekusi (tanpa mengambil alih tanggung jawab pimpinan)
Dalam konteks Permenkes 13/2025, peran konsultan manajemen kesehatan paling kuat adalah sebagai pendamping teknis untuk memastikan metode dan hasil perencanaan SDM memenuhi kaidah regulasi, berbasis data, dan bisa dieksekusi. Namun, penanggung jawab formal tetap pimpinan fasyankes. (rujukan akuntabilitas: Pasal 12 ayat (1))
Contoh kontribusi konsultan yang paling “sesuai” ke kebutuhan rumah sakit:
- Membangun model Analisis Beban Kerja yang defensible
Menurunkan layanan RS menjadi aktivitas kerja per unit, menetapkan norma waktu, menghitung volume kerja, serta menguji waktu kerja efektif per kategori tenaga. (rujukan parameter wajib: Pasal 10 ayat (3)) - Menyelaraskan kebutuhan SDM dengan strategi layanan RS
Menghubungkan hasil ABK dengan rencana pendayagunaan, pelatihan, dan jalur karier—agar perencanaan SDM tidak berhenti di angka, tetapi menjadi rencana operasional. (rujukan tujuan perencanaan: Pasal 9 ayat (2)) - Menyiapkan dokumen 5 tahunan dan mekanisme review tahunan
Membantu menyusun peta kebutuhan 5 tahun dan paket evaluasi tahunan (indikator, asumsi, risiko, dan perubahan layanan). (rujukan horizon & review: Pasal 10 ayat (5)) - Memastikan pelaporan siap audit dan siap regulator
Menstandarkan struktur laporan, lampiran perhitungan, dan narasi justifikasi untuk pelaporan ke Pemda/Pusat sesuai jalur kewenangan. (rujukan pelaporan: Pasal 12 ayat (2)) - Penguatan tata kelola data (HR analytics) melalui sistem informasi
Mengintegrasikan data SDM, layanan, jadwal, produktivitas, dan mutu ke dalam sistem informasi agar perencanaan SDM menjadi proses rutin berbasis bukti. (rujukan pemanfaatan sistem informasi: Pasal 8 ayat (4))